Minggu, 24 April 2011

pengantar ilmu hukum

weleh welwh.......


Pengantar ilmu hukum
1. Hukum sebagai kaidah

hukum
Hukum adalah suatu tata aturan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan manusia di negaranya dimana didalamnya terkandung suatu sanksi manakla ada suatu pelangaran didalamnya
Hukum  perintah
larangan
Kaidahan
Kaidah mengandung norma (norm)
1. Norma kesopanan  manusia dengan maunusia
2. Norma agama  manusia dengan tuhanya
3. Norma kesusilaan  antar manusia sanksi, penegakan
4. Norma hukum  antar manusia

Masyarakat
Masyarakat adalah lebih dari satu orang/ sesuatu yang sama dan dibedakan berdasarkan golongan
1. Berdassarkan hubungan keluarga keluarga sudara dll.
2. Berdasarkan kepentingan tertentu  organisasi tertentu dll.
3. Berdasarkan pandangan hidup  keagamaan perkumpulan dan kematian
Ragamnya
1. Masyarakat yang diciptakan anggota
 Masyarakat peguyuban yaitu berdasarkan iktan batin contohnya keluarga, perkumpulan.
 Masyarakat pengbayaan yaitu berdasarkan kepentingan dan tujuan tertentu conntohnya perkumpulan cv, pt, dll.
2. Masyarakat berdasarkan penduduknya
 Masyrakat teratur  anggota suatu perkumpulan
 Masyarakat teratur dengan sendirinya
 Masyarakat tidak teratur.



DEFINISI HUKUM
A. Menurut prof notonegoro
1. Definisi formal adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu dan dilaksanakan oleh penguasa negara
2. Definisi material adalah peraturan hidup bersama dari suatu masyarakat tertentu yang berasal dari subyek tertentu.
3. Difenisi histeris adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu yang sudah ada dengan sendirinya sebagai hasil pemikiran rakyat.
4. Definisi sosiologis adalah dibuat dengan tanpa melihat apakah peraturan tersebut sesuai dengan tujuan bersama atau bahkan tidak memandang apakah sesuai dengan cita cita hukum atau tidak.
B. Menurut white cross paton.
Ada lima definisi hukum
1. Definisi imperatif(perintah) adalah suatu peraturan hidup bersama yang dibuat oleh penguasa negara yang didalamnya ada perintah dan larangan bila sanksi bila tidak dilakukan.
2. Berkaitan dengan keadilan adalah aturan hidu yang lebih ditekankan dalamm proses keadilan  hukum.
3. Menurut tujuan adalah peraturan hidup bersama dlm masing masing dan waktu tertentu untuk tujuan ketertiban.
4. Definisi hukum formil sama menurut prof notonegoro.
5. Definisi hukum menurut kenyataan sosial adalah peratura hidup bersama dalam masyarakattertentu yang dikondisikan sesuai keadan masyrakat. Menurut leon duguit adalah hak yang spontan dan tidak terorganisasi.

pengantar ilmu hukum

repan_dedi

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum perdata adalah segala peraturan hokum yang mengatur hubungan hukum antara orang
yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.



repan_dedi

HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA DAN HUKUM ADMINISTRA SI NEGARA
HUKUM PERDATA
1. sejarah
hokum perdata (burgerlijkrecht) bersumber pokok burgerlijk wet boek (KHUS) atau kitab undang-undang hokum sipil yang berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 mei 1848 KUHP ini merupakan copyan dari KUHP belanda , berdasarkan asas konkordasi .
sebagian besar dalam KHUS merupakan hokum perdata perancis . yaitu code napoleon (1811-1838) code napoleon terdiri dari code civil yang berasal dari para pengarang bangsa perancis tentang hokum romawi , hokum kanonik , dan hokum kebiasaan setempat.
belanda merupakan Negara jajahan perancis sampai kedudukan perancis sampai kedudukan perancis berakhir , pada saat itu di bentuk sebuah panitia kecil yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper , untuk membuat suatu kodifikasi hokum perdata yang bersumber pada code napoleon dan sebagian kecil hokum belanda kuno . kodifikasi tersebut kemudian di resmikan pada tanggal 1 oktober 1838
2. dasar berlakunya hokum perdata di Indonesia
yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
3. pengertian hokum perdata
• hokum perdata (burgerlijkrecht) adalah rangkaian peraturan-peraturan hokum yang mengatur hubungan hokum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
• hokum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
• Hokum perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
4. Sistyematika hokum perdata
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4) hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya
HUKUM PIDANA
1. PENGERTIAN
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dankejahatan yang merugikan kepentingan umum
• Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP

2. Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
3. pembagian hokum pidana
1) hokum pidana objektif (ius poenale)
semua peratuaran tentang perintah atau larangan terhadap pelanggaran yang mana di ancam dengan hukuman yang bersifat siksaan , dibagi 2 :
a) hokum pidana material
hokum yang mengatur tentang apa , siapa, dan bagai mana orang dapat dihukum
b) hokum pidana formal
yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana
2) hokum pidana subjektif ( ius puniendi)
ialah hak Negara atau alat-alat untuk menghukum berdasarkan hokum pidana objektif .
3)hokum pidana umum
Ialah hokum pidana yang berlaku untuk setiap penduduk kecuali anggota ketentaraan
4. tindak pidana
1. pengertian tindak pidana (delik )
delik adalah perbuatan yang melanggar UU , dan oleh karena itu bertentangan dengan UU yang dilakukan dengan sengaja oleh orang yang dapat di pertanggung jawabkan atau perbuatan yang dapat dibebankan oleh hokum pidana .
2. unsure-unsur
1) unsure-unsur tindak pidana (delik) :
• harus ada suatu kelakuan (gedraging)
• harus sesuai dengan uraian UU ( wettelijke omshrijving)
• kelakuan hokum adalah kelakuan tanpa hak
• kelakuan itu diancam dengan hukuman
2) unsure objektif , adalah mengenai perbuatan , akibat dan keadaan ;
• perbuatan :
• dalam arti positif, perbuatan manusia yang disengaja
• dalam arti negative , kelalaian
• akibat , efek yang timbul dari sebuah perbuatan
• keadaan , sutu hal yang menyebabkan seseorang di hokum yang berkaitan dengan waktu
3) unsure subjektif
Adalah mengenai keadaan dapat di pertanggung jawabkan dan schold (kesalahan) dalam arti dolus (sengaja) dan culpa (kelalaian ).
3. jenis-jenis delik
a) 1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya
b) 1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU
c) 1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)
d) 1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus
e) 1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun
f) 1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus
g) 1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)
h) 1. delik politik
kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
Kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
a. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
b. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
c. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
d. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
e. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).
2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.
3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.
Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.
Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.
4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN
Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua :
1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :
a. Kekuasaan legislatif.
b. Kekuasaan eksekutif.
c. Kekuasaan yudikatif.
Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :
a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).
b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).
c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).
d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).
Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :
a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).
b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.
c. Kegiatan kepolisian.
d. Kegiatan peradilan.
e. Kegiatan membuat peraturan.
Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :
a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.
b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.
2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.
2. Bukan perbuatan hukum.
Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.
2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua.
Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
• HUKUM PERDATA
1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. SEJARAH KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.
3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

pengertian, definisi otonomi daerah

repan_dedi















Ahhhhhhhhhh……………
Dunia sekarang memberikan semua kemudahan….
Tinggal klik semuanya bisa, contohnya sprt ini…


Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;
Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah; dan
Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Neger untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
pembentukan negara federal; atau
membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
Referensi
UUD 1945 pasal 18 ayat 2
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kedua, Pasal 11
Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf c
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf e
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf b
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf f
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab I, Pasal 1, huruf d
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 15(1) dan Pasal 16(1)
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 1, Pasal 17
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Kelima, Paragrap 2, Pasal 22 dan Pasal 23
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 29
UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, Bab III, Bagian Ketujuh, Paragrap 2, Pasal 30
Kuncoro (2004), Otonomi dan Pembangunan Daerah; Reformasi, Perencanaan, Strategi dan Peluang, Jakarta: Penerbit Erlangga
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Bab III, Pasal 18(4)

model model komunikasi

nah bagi teman2 yg mau cari ne.........!!!!!!!!!
silahkan di copy........!!!!!!!!
repan_dedi..............!!!!!!!
MODEL-MODEL KOMUNIKASI
TEORI – TEORI KOMUNIKASI PADA TAHAP AWAL
Menurut Effendy (2003) teori dan model komunikasi yang tampil pada tahun awal sekitar dekade 1940-an dan 1950-an adalah sebagi berikut :
1. Lasswell’s Model (Model Lasswell)
Teori komunikasi yang dianggap paling awal (1948). Lasswell menyatakan bahwa cara yang terbaik untuk menerangkan proses komunikasi adalah menjawab pertanyaan : Who says in which channel to whom with what effect (Siapa mengatakan apa melalui saluran apa kepada siapa dengan efek apa). Jawaban bagi pertanyaan paradigmatik : Lasswell itu merupakan unsur-unsur proses komunikasi yaitu Communicator (komunikator), Message (pesan), Media (media), Receiver (komunikan/penerima), dan Effeck (efek).
Adapun fungsi komunikasi menurut Lasswell adalah sebagai berikut :
The surveillance of the environment (pengamatan lingkungan)
The correlation of the parts of society in responding to the environment (korelasi kelompok-kelompok dalam masyarakat ketika menanggapi lingkungan).
The transmission of the social heritage from one generation to the next (transmisi warisan sosial dari generasi yang satu ke generasi yang lain).
2. S-O-R Theory (Teori S-O-R)
Teori S-O-R singkatan dari Stimulus-Organism-Response ini semua berasal dari psikologi. Objek material dari psikologi dan ilmu komunikasi adalah sama yaitu manusia yang jiwanya meliputi komponen-komponen : sikap, opini, perilaku, kognisi afeksi dan konasi.
Menurut stimulus response ini efek yang ditimbulkan adalah reaksi khusus terhadap stimulus khusus sehingga seseorang dapat mengharapkan dan memperkirakan kesesuaian antara pesan dan reaksi komunikan. Jadi unsur-unsur dalam model ini adalah ;
Pesan (stimulus, S)
Komunikan (organism, O)
Efek (Response, R)
Dalam proses perubahan sikap tampak bahwa sikap dapat berubah, hanya jika stimulus yang menerpa benar-benar melebihi semula. Mengutip pendapat Hovland, Janis dan Kelley yang menyatakan bahwa dalam menelaah sikap yang baru ada tiga variabel penting yaitu : (a) perhatian, (b) pengertian, dan (c) penerimaan.
Stimulus atau pesan yang disampaikan kepada komunikan mungkin diterima atau mungkin ditolak. Komunikasi akan berlangsung jika ada perhatian dari komunikan. Proses berikutnya komunikan mengerti. Kemampuan komunikan inilah yang melanjutkan proses berikutnya.
Setelah komunikan mengolahnya dan menerimanya, maka terjadilah kesediaan untuk mengubah sikap.
3. S-M-C-R model (Model S-M-C-R)
Rumus S-M-C-R adalah singkatan dari istilah-istilah : S singkatan dari Source yang berarti sumber atau komunikator ; M singkatan dari Message yang berarti pesan ; C singkatan dari Channel yang berarti saluran atau media, sedangkan R singkatan dari Receiver yang berarti penerima atau komunikan.
Khusus mengenai istilah Channel yang disingkat C pada rumus S-M-C-R itu yang berarti saluran atau media, komponen tersebut menurut Edward Sappir mengandung dua pengertian, yakni primer dan sekunder. Media sebagai saluran primer adalah lambang, misalnya bahasa, kial (gesture), gambar atau warna, yaitu lambang-lambang yang dieprgunakan khusus dalam komunikasi tatap muka face-to-face communication), sedangkan media sekunder adalah media yang berwujud, baik media massa, misalnya surat kabar, televisi atau radio, maupun media nir-massa, misalnya, surat, telepon atau poster. Jadi, komunikator pada komunikasi tatap muka hanya menggunakan satu media saja, misalnya bahasa, sedangkan pada komunikasi bemedia seorang komunikator, misalnya wartawan, penyiar atau reporter menggunakan dua media, yakni media primer dan media sekunder, jelasnya bahasa dan sarana yang ia operasikan.
4. The Mathematical Theory of Communication (Teori Matematika Komuikasi)
Teori matematikal ini acapkali disebut model Shannon dan Weaver, oleh karena teori komunikasi manusia yang muncul pada tahun 1949, merupakan perpaduan dari gagasan Claude E. Shannon dan Warren Eaver. Shannon pada tahun 1948 mengetengahkan teori matematik dalam komunikasi permesinan (engineering communication), yang kemudian bersama Warren pada tahun 1949 diterapkan pada proses komunikasi manusia (human communication).
Sumber informasi (information source) memproduksi sebuah (message) untuk dikomunikasikan. Pesan tersebut dapat terdiri dari kata-kata lisan atau tulisan, musik, gambar, dan lain-lain. Pemancar (transmitter) mengubah pesan menjadi isyarat (signal) yang sesuai bagi saluran yang akan dipergunakan. Saluran (channel) adalah media yang menyalurkan isyarat dari pemancara kepada penerima (receiver). Dalam percakapan sumber informasi adalah benak (brain) pemancar adalah mekanisme suara yang menghasilkan isyarat, saluran (channel) adalah udara.
5. The Osgood and Schramm Circular Model (Model sirkular Osgood dan Schramm)
Jika model Shannon dan Weaver merupakan proses linier, model Osggod dan Schramm dinilai sebagai sirkular dalam derajat yang tinggi. Perbedaan lainnya adalah apabila Shannon dan Weaver menitikberatkan perhatiannya langsung kepada saluran yang menghubungkan pengirim (sender) dan penerima (receiver) atau dengan perkataan lain komunikator dan komunikan. Schramm dan Osgood menitikberatkan pembahasannya pad perilaku pelaku-pelaku utama dalam proses komunikasi.
Shannon dan Weaver membedakan source dengan transmitter dan antara receiver dengan distination. Dengan kata lain, dua fungsi dipenuhi pada sisi pengiriman (transmiting) dan pada sisi pemnerimaan (receiving ) dari proses.
Pada Schramm dan Osgood ditunjukkan fungsinya yang hampir sama. Digambarkannya dua pihak berperilaku sama, yaitu encoding atau menajdi, decoding atau menjadi balik, dan interpreting atau menafsirkan.
6. Dance’Helical Model (Model Helical Dance)
Model komunkasi helical ini dapat dikaji sebagai pengembangan dari model sirkular dari Osggod dan Schramm. Ketika membandingkan model komunikasi linier dan sirkular, Dance mengatakan bahwa dewasa ini kebanyakan orang menganggap bahwa pendekatan sirkular adalah paling tepat dalam menjelaskan proses komunikasi.
Heliks (helix), yakni suatu bentuk melingkar yang semakin membesar menunjukkan perhatian kepada suatu fakta bahwa proses komunikasi bergerak maju dan apa yang dikomunikasikan kini akan mempengaruhi struktur dan isi komunikasi yang datang menyusul. Dance menggarisbawahi sifat dinamik dari komunikasi
Proses kounikasi, seperti halnya semua proses sosial, terdiri dari unsur-unsur, hubungan-hubungan dan lingkungan-lingkungan yang terus menerus berubah. Heliks menggambarkan bagaimana aspek-aspek dri proses berubah dari waktu ke waktu.
Dalam percakapan ,misalnya bidang kognitif secara tetap membesar pada mereka yang terlibat. Para aktor komunikasi secara sinambung memperoleh informasi mengenai topik termasa tentang pandangan orang lain, pengetahuan dan sebagainya.
7. Newcomb’ABX Model (Model ABX Newcomb)
Pendekatan komunikasi yang berdasarkan pada pendekatan seorang pakar psikolog sosial berkaitan dengan interaksi manusia. Dalam bentuk yang paling sederhana dari kegiatan komunikasi seseorang A menyampaikan informasi kepada orang lain B mengenai sesuatu X. Model ini menyatakan bahwa orientasi A (sikap) terhadap B dan terhadap X adalah saling bergantung dan ketiganya membentuk sistem yang meliputi empat orientasi.
Seperti dikutip Effendy (2003) menurut Severin dan Tankard (1992) pada model newcomb ini komunikasi merupakan cara yang biasa dan efektif dimana orang-orang mengorientasikan dirinya terhadap lingkungannya.
8. The Theory of Cognitive Dissonance (Teori Disonansi Kognitif)
Istilah disonansi kognitif dari teori yang ditampilkan Festinger ini berarti ketidaksesuain antara kognisi sebagai aspek sikap dengan perilaku yang terjadi pada diri seseorang. Orang yang mengalami disonansi akan beruapaya mencari dalih untuk mengurangi disonansinya. Pada umunya orang berperilaku ajeg atau konsisten dengan apa yang diketahuinya. Tetapi kenyataan menunjukkan bahwa sering pula seseorang berperilaku tidak konsisten seperti itu. Jika seseorang mempunyai informasi atau opini yang tidak menuju ke arah menjadi perilaku, maka informasi atau opini itu akan menimbulkan disonansi dengan perilaku.
9. Innoculation Theory (Teori Inokulasi)
Teori inokulasi atau teori suntikan yang pada mulanya ditampilkan oleh Mcguire ini mengambil analogi dari peristiwa medis. Orang yang terserang penyakit cacar, polio disuntik. Diberi vaksin untuk merangsang mekanisme daya tahan tubuhnya. Demikian pula halnya dengan orang yang tidak memiliki informasi mengenai suatu hal atau tidak menyadari posisi mengenai hal tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk dipersuasi atau dibujuk. Suatu cara untuk membuatnya agar tidak mudah kena pengaruh adalah ”menyuntiknya” dengan argumentasi balasan (counterarguments).
10. The Bullet Theory of Communication (Teori Peluru)
Teori peluru ini merupakan konsep awal sebagai efek komunikasi massa yang oleh para teoritis komunikasi tahun 1970-an dinamakan pula hypodermic needle theory yang dapat diterjemahkan sebagai teori jarum suntik.

•Proses Komunikasi dalam Perspektif Mekanistis;
Proses ini berlangsung ketika komunikator mengoperkan atau “melemparkan” dengan bibir kalau lisan, atau dengan tangan kalau tulisan.
Penangkapan pesan itu dapat dilakukan dengan indera telinga atau indera mata, atau indera-indera lainnya. Adakalanya komunikasi tersebar dalam jumlah relatif banyak, sehingga untuk menjangkaunya diperlukan suatu media atau sarana, dalam situasi ini dinamakan komunikasi massa.

Teori Komunikasi Relasional
Gregory Bateson melalui Teori Komunikasi Relasional menyebutkan bahwa komunikasi sebagai interaksi menciptakan struktur suatu hubungan.9 Komunikasi berfungsi mengukuhkan, mempertahankan, atau mengubah hubungan-hubungan. Bateson mengemukan dua proposisi yang mendasari teorinya. Yang pertama adalah pesan mendua. Setiap komunikasi yang bersifat relasional membawa dua pesan, yakni pesan “report” dan pesan “command”. Pesan “report” menyangkut substansi atau isi komunikasi, sedangkan pesan “command” menyangkut pernyataan mengenai hubungan. Fatwa sesat dan menyesatkan yang dikeluarkan MUI merupakan pesan “report” kepada Ahmadiyah, sedangkan pernyataan untuk tidak terpengaruh atau mengikuti ajaran kelompok ini merupakan sebuah “pesan command”.

Proposisi kedua Bateson adalah hubungan-hubungan yang dicirikan oleh komplementaris atau simetris. Dalam hubungan komplementer, satu bentuk perilaku diikuti bentuk anonimnya. Misalnya perilaku dominan dijawab dengan kepatuhan. Sedangkan dalam hubungan simetri, perilaku seseorang diikuti perilaku sama. Dominan dengan dominant, patuh dengan patuh, marah dengan marah, dan lain-lain. Sikap penentangan Ahmadiyah terhadap fatwa sesat MUI menunjukkan perilaku simetris kelompok tersebut.



Biologi komunikasi dalam pembelajaran
Ilmu Biologi mempelajari fenomena hayati alam (organisme hidup) semesta. Manusia merupakan salah satu ragam organisme hidup yang ada di alam semesta. Cabang ilmu biologi yang mempelajari bagian-bagian tubuh manusia antara lain: fisiologi, neurologi, neurofisiologi, dan lain-lain. Jadi, manusia adalah salah satu bidang obyek yang dipelajari oleh biologi. Pada sudut pandang ilmu komunikasi, pendekatan biologi mencoba mengangkat faktor-faktor biologis pada diri manusia komunikan untuk mempelajari perilaku komunikasinya.



Dari penjelasan dua bidang pendekatan ini, jelas bahwa keduanya menjadikan manusia komunikan sebagai fokus mendekatan dalam sudut pandang ilmu komunikasi. Dengan demikian, masih menurut penjelasan dua bidang di atas, kita dapat menyusun elemen-elemen pembeda antara pendekatan biologi dan psikologi dalam ilmu komunikasi. Pendekatan biologi ilmu komunikasi memulai studinya aspek-aspek hayati pada diri manusia misalnya, kondisi otak, telinga, mata, dan mulut (lida dan bibir untuk komunikasi verbal). Sedangkan pendekatan psikologi memulai dengan studi terhadap perilaku individu manusia. Untuk lebih jelasnya, perhatikan dena berikut:

Fokus jenis pendekatan aspek

(persamaan) (Perbedaan) (Perbedaan aspek dalam Komunikasi

budaya dan kebudaya,an

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Definisi Budaya
• 2 Pengertian kebudayaan
• 3 Unsur-Unsur
• 4 Wujud dan komponen
o 4.1 Wujud
o 4.2 Komponen
• 5 Hubungan Antara Unsur-Unsur Kebudayaan
o 5.1 Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi)
o 5.2 Sistem mata pencaharian
o 5.3 Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
o 5.4 Bahasa
o 5.5 Kesenian
o 5.6 Sistem Kepercayaan
 5.6.1 Agama Samawi
 5.6.2 Agama dan filsafat dari Timur
 5.6.3 Agama tradisional
 5.6.4 "American Dream"
 5.6.5 Pernikahan
o 5.7 Sistem ilmu dan pengetahuan
• 6 Perubahan sosial budaya
• 7 Penetrasi kebudayaan
• 8 Cara pandang terhadap kebudayaan
o 8.1 Kebudayaan sebagai peradaban
o 8.2 Kebudayaan sebagai "sudut pandang umum"
o 8.3 Kebudayaan sebagai mekanisme stabilisasi
• 9 Kebudayaan di antara masyarakat
• 10 Kebudayaan menurut wilayah
• 11 Referensi
• 12 Daftar pustaka
• 13 Lihat pula
• 14 Pranala luar

Definisi Budaya
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.[1] Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbada budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari.[1]
Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia.[2]
Beberapa alasan mengapa orang mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan orang dari budaya lain terlihat dalam definisi budaya: Budaya adalah suatu perangkat rumit nilai-nilai yang dipolarisasikan oleh suatu citra yang mengandung pandangan atas keistimewaannya sendiri."Citra yang memaksa" itu mengambil bentuk-bentuk berbeda dalam berbagai budaya seperti "individualisme kasar" di Amerika, "keselarasan individu dengan alam" d Jepang dan "kepatuhan kolektif" di Cina. Citra budaya yang brsifat memaksa tersebut membekali anggota-anggotanya dengan pedoman mengenai perilaku yang layak dan menetapkan dunia makna dan nilai logis yang dapat dipinjam anggota-anggotanya yang paling bersahaja untuk memperoleh rasa bermartabat dan pertalian dengan hidup mereka.
Dengan demikian, budayalah yang menyediakan suatu kerangka yang koheren untuk mengorganisasikan aktivitas seseorang dan memungkinkannya meramalkan perilaku orang lain.
Pengertian kebudayaan
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Unsur-Unsur
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
o alat-alat teknologi
o sistem ekonomi
o keluarga
o kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
o sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
o organisasi ekonomi
o alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
o organisasi kekuatan (politik)
Wujud dan komponen
Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
• Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
• Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
• Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.
Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
• Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
• Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.
Hubungan Antara Unsur-Unsur Kebudayaan
Komponen-komponen atau unsur-unsur utama dari kebudayaan antara lain:
Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi)


Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan.
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
• alat-alat produktif
• senjata
• wadah
• alat-alat menyalakan api
• makanan
• pakaian
• tempat berlindung dan perumahan
• alat-alat transportasi
Sistem mata pencaharian
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya:
• Berburu dan meramu
• Beternak
• Bercocok tanam di ladang
• Menangkap ikan
Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.
Sementara itu, organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kesenian


Karya seni dari peradaban Mesir kuno.
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Sistem Kepercayaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.
Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti "menambatkan"), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:
... sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan kebahagiaan sejati.[3]
Agama biasanya memiliki suatu prinsip, seperti "10 Firman" dalam agama Kristen atau "5 rukun Islam" dalam agama Islam. Kadang-kadang agama dilibatkan dalam sistem pemerintahan, seperti misalnya dalam sistem teokrasi. Agama juga mempengaruhi kesenian.
Agama Samawi
Tiga agama besar, Yahudi, Kristen dan Islam, sering dikelompokkan sebagai agama Samawi[4] atau agama Abrahamik.[5] Ketiga agama tersebut memiliki sejumlah tradisi yang sama namun juga perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam inti ajarannya. Ketiganya telah memberikan pengaruh yang besar dalam kebudayaan manusia di berbagai belahan dunia.
Yahudi adalah salah satu agama, yang jika tidak disebut sebagai yang pertama, adalah agama monotheistik dan salah satu agama tertua yang masih ada sampai sekarang. Terdapat nilai-nilai dan sejarah umat Yahudi yang juga direferensikan dalam agama Abrahamik lainnya, seperti Kristen dan Islam. Saat ini umat Yahudi berjumlah lebih dari 13 juta jiwa.[6]
Kristen (Protestan dan Katolik) adalah agama yang banyak mengubah wajah kebudayaan Eropa dalam 1.700 tahun terakhir. Pemikiran para filsuf modern pun banyak terpengaruh oleh para filsuf Kristen semacam St. Thomas Aquinas dan Erasmus. Saat ini diperkirakan terdapat antara 1,5 s.d. 2,1 milyar pemeluk agama Kristen di seluruh dunia.[7]
Islam memiliki nilai-nilai dan norma agama yang banyak mempengaruhi kebudayaan Timur Tengah dan Afrika Utara, dan sebagian wilayah Asia Tenggara. Saat ini terdapat lebih dari 1,5 milyar pemeluk agama Islam di dunia.[8]
Agama dan filsafat dari Timur


Agni, dewa api agama Hindu
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama dari timur dan Filosofi Timur
Agama dan filosofi seringkali saling terkait satu sama lain pada kebudayaan Asia. Agama dan filosofi di Asia kebanyakan berasal dari India dan China, dan menyebar di sepanjang benua Asia melalui difusi kebudayaan dan migrasi.
Hinduisme adalah sumber dari Buddhisme, cabang Mahāyāna yang menyebar di sepanjang utara dan timur India sampai Tibet, China, Mongolia, Jepang dan Korea dan China selatan sampai Vietnam. Theravāda Buddhisme menyebar di sekitar Asia Tenggara, termasuk Sri Lanka, bagian barat laut China, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand.
Agama Hindu dari India, mengajarkan pentingnya elemen nonmateri sementara sebuah pemikiran India lainnya, Carvaka, menekankan untuk mencari kenikmatan di dunia.
Konghucu dan Taoisme, dua filosofi yang berasal dari Cina, mempengaruhi baik religi, seni, politik, maupun tradisi filosofi di seluruh Asia.
Pada abad ke-20, di kedua negara berpenduduk paling padat se-Asia, dua aliran filosofi politik tercipta. Mahatma Gandhi memberikan pengertian baru tentang Ahimsa, inti dari kepercayaan Hindu maupun Jaina, dan memberikan definisi baru tentang konsep antikekerasan dan antiperang. Pada periode yang sama, filosofi komunisme Mao Zedong menjadi sistem kepercayaan sekuler yang sangat kuat di China.
Agama tradisional
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama tradisional
Agama tradisional, atau kadang-kadang disebut sebagai "agama nenek moyang", dianut oleh sebagian suku pedalaman di Asia, Afrika, dan Amerika. Pengaruh bereka cukup besar; mungkin bisa dianggap telah menyerap kedalam kebudayaan atau bahkan menjadi agama negara, seperti misalnya agama Shinto. Seperti kebanyakan agama lainnya, agama tradisional menjawab kebutuhan rohani manusia akan ketentraman hati di saat bermasalah, tertimpa musibah, tertimpa musibah dan menyediakan ritual yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia itu sendiri.
"American Dream"
American Dream, atau "mimpi orang Amerika" dalam bahasa Indonesia, adalah sebuah kepercayaan, yang dipercayai oleh banyak orang di Amerika Serikat. Mereka percaya, melalui kerja keras, pengorbanan, dan kebulatan tekad, tanpa memedulikan status sosial, seseorang dapat mendapatkan kehidupan yang lebih baik. [9] Gagasan ini berakar dari sebuah keyakinan bahwa Amerika Serikat adalah sebuah "kota di atas bukit" (atau city upon a hill"), "cahaya untuk negara-negara" ("a light unto the nations"),[10] yang memiliki nilai dan kekayaan yang telah ada sejak kedatangan para penjelajah Eropa sampai generasi berikutnya.
Pernikahan
Agama sering kali mempengaruhi pernikahan dan perilaku seksual. Kebanyakan gereja Kristen memberikan pemberkatan kepada pasangan yang menikah; gereja biasanya memasukkan acara pengucapan janji pernikahan di hadapan tamu, sebagai bukti bahwa komunitas tersebut menerima pernikahan mereka. Umat Kristen juga melihat hubungan antara Yesus Kristus dengan gerejanya. Gereja Katolik Roma mempercayai bahwa sebuah perceraian adalah salah, dan orang yang bercerai tidak dapat dinikahkan kembali di gereja. Sementara Agama Islam memandang pernikahan sebagai suatu kewajiban. Islam menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian, namun memperbolehkannya.
Sistem ilmu dan pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).
Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
• pengetahuan tentang alam
• pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
• pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
• pengetahuan tentang ruang dan waktu
Perubahan sosial budaya
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Perubahan sosial budaya


Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1. tekanan kerja dalam masyarakat
2. keefektifan komunikasi
3. perubahan lingkungan alam.[11]
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.
Penetrasi kebudayaan
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara:
Penetrasi damai (penetration pasifique)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia[rujukan?]. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis. Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India. Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.
Penetrasi kekerasan (penetration violante)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat[rujukan?]. Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia.
Cara pandang terhadap kebudayaan
Kebudayaan sebagai peradaban
Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan "budaya" yang dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang "budaya" ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya. Mereka menganggap 'kebudayaan' sebagai "peradaban" sebagai lawan kata dari "alam". Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi dari kebudayaan lainnya.


Artefak tentang "kebudayaan tingkat tinggi" (High Culture) oleh Edgar Degas.
Pada prakteknya, kata kebudayaan merujuk pada benda-benda dan aktivitas yang "elit" seperti misalnya memakai baju yang berkelas, fine art, atau mendengarkan musik klasik, sementara kata berkebudayaan digunakan untuk menggambarkan orang yang mengetahui, dan mengambil bagian, dari aktivitas-aktivitas di atas. Sebagai contoh, jika seseorang berpendendapat bahwa musik klasik adalah musik yang "berkelas", elit, dan bercita rasa seni, sementara musik tradisional dianggap sebagai musik yang kampungan dan ketinggalan zaman, maka timbul anggapan bahwa ia adalah orang yang sudah "berkebudayaan".
Orang yang menggunakan kata "kebudayaan" dengan cara ini tidak percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang "berkebudayaan" disebut sebagai orang yang "tidak berkebudayaan"; bukan sebagai orang "dari kebudayaan yang lain." Orang yang "tidak berkebudayaan" dikatakan lebih "alam," dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan pemikiran "manusia alami" (human nature)
Sejak abad ke-18, beberapa kritik sosial telah menerima adanya perbedaan antara berkebudayaan dan tidak berkebudayaan, tetapi perbandingan itu -berkebudayaan dan tidak berkebudayaan- dapat menekan interpretasi perbaikan dan interpretasi pengalaman sebagai perkembangan yang merusak dan "tidak alami" yang mengaburkan dan menyimpangkan sifat dasar manusia. Dalam hal ini, musik tradisional (yang diciptakan oleh masyarakat kelas pekerja) dianggap mengekspresikan "jalan hidup yang alami" (natural way of life), dan musik klasik sebagai suatu kemunduran dan kemerosotan.
Saat ini kebanyak ilmuwan sosial menolak untuk memperbandingkan antara kebudayaan dengan alam dan konsep monadik yang pernah berlaku. Mereka menganggap bahwa kebudayaan yang sebelumnya dianggap "tidak elit" dan "kebudayaan elit" adalah sama - masing-masing masyarakat memiliki kebudayaan yang tidak dapat diperbandingkan. Pengamat sosial membedakan beberapa kebudayaan sebagai kultur populer (popular culture) atau pop kultur, yang berarti barang atau aktivitas yang diproduksi dan dikonsumsi oleh banyak orang.
Kebudayaan sebagai "sudut pandang umum"
Selama Era Romantis, para cendekiawan di Jerman, khususnya mereka yang peduli terhadap gerakan nasionalisme - seperti misalnya perjuangan nasionalis untuk menyatukan Jerman, dan perjuangan nasionalis dari etnis minoritas melawan Kekaisaran Austria-Hongaria - mengembangkan sebuah gagasan kebudayaan dalam "sudut pandang umum". Pemikiran ini menganggap suatu budaya dengan budaya lainnya memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Karenanya, budaya tidak dapat diperbandingkan. Meskipun begitu, gagasan ini masih mengakui adanya pemisahan antara "berkebudayaan" dengan "tidak berkebudayaan" atau kebudayaan "primitif."
Pada akhir abad ke-19, para ahli antropologi telah memakai kata kebudayaan dengan definisi yang lebih luas. Bertolak dari teori evolusi, mereka mengasumsikan bahwa setiap manusia tumbuh dan berevolusi bersama, dan dari evolusi itulah tercipta kebudayaan.
Pada tahun 50-an, subkebudayaan - kelompok dengan perilaku yang sedikit berbeda dari kebudayaan induknya - mulai dijadikan subyek penelitian oleh para ahli sosiologi. Pada abad ini pula, terjadi popularisasi ide kebudayaan perusahaan - perbedaan dan bakat dalam konteks pekerja organisasi atau tempat bekerja.
Kebudayaan sebagai mekanisme stabilisasi
Teori-teori yang ada saat ini menganggap bahwa (suatu) kebudayaan adalah sebuah produk dari stabilisasi yang melekat dalam tekanan evolusi menuju kebersamaan dan kesadaran bersama dalam suatu masyarakat, atau biasa disebut dengan tribalisme.
Kebudayaan di antara masyarakat
Sebuah kebudayaan besar biasanya memiliki sub-kebudayaan (atau biasa disebut sub-kultur), yaitu sebuah kebudayaan yang memiliki sedikit perbedaan dalam hal perilaku dan kepercayaan dari kebudayaan induknya. Munculnya sub-kultur disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena perbedaan umur, ras, etnisitas, kelas, aesthetik, agama, pekerjaan, pandangan politik dan gender,
Ada beberapa cara yang dilakukan masyarakat ketika berhadapan dengan imigran dan kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan asli. Cara yang dipilih masyarakat tergantung pada seberapa besar perbedaan kebudayaan induk dengan kebudayaan minoritas, seberapa banyak imigran yang datang, watak dari penduduk asli, keefektifan dan keintensifan komunikasi antar budaya, dan tipe pemerintahan yang berkuasa.
• Monokulturalisme: Pemerintah mengusahakan terjadinya asimilasi kebudayaan sehingga masyarakat yang berbeda kebudayaan menjadi satu dan saling bekerja sama.
• Leitkultur (kebudayaan inti): Sebuah model yang dikembangkan oleh Bassam Tibi di Jerman. Dalam Leitkultur, kelompok minoritas dapat menjaga dan mengembangkan kebudayaannya sendiri, tanpa bertentangan dengan kebudayaan induk yang ada dalam masyarakat asli.
• Melting Pot: Kebudayaan imigran/asing berbaur dan bergabung dengan kebudayaan asli tanpa campur tangan pemerintah.
• Multikulturalisme: Sebuah kebijakan yang mengharuskan imigran dan kelompok minoritas untuk menjaga kebudayaan mereka masing-masing dan berinteraksi secara damai dengan kebudayaan induk.
Kebudayaan menurut wilayah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Kebudayaan menurut wilayah
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, hubungan dan saling keterkaitan kebudayaan-kebudayaan di dunia saat ini sangat tinggi. Selain kemajuan teknologi dan informasi, hal tersebut juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, migrasi, dan agama.
Afrika
Beberapa kebudayaan di benua Afrika terbentuk melalui penjajahan Eropa, seperti kebudayaan Sub-Sahara. Sementara itu, wilayah Afrika Utara lebih banyak terpengaruh oleh kebudayaan Arab dan Islam.


Orang Hopi yang sedang menenun dengan alat tradisional di Amerika Serikat.
Amerika
Kebudayaan di benua Amerika dipengaruhi oleh suku-suku Asli benua Amerika; orang-orang dari Afrika (terutama di Amerika Serikat), dan para imigran Eropa terutama Spanyol, Inggris, Perancis, Portugis, Jerman, dan Belanda.
Asia
Asia memiliki berbagai kebudayaan yang berbeda satu sama lain, meskipun begitu, beberapa dari kebudayaan tersebut memiliki pengaruh yang menonjol terhadap kebudayaan lain, seperti misalnya pengaruh kebudayaan Tiongkok kepada kebudayaan Jepang, Korea, dan Vietnam. Dalam bidang agama, agama Budha dan Taoisme banyak mempengaruhi kebudayaan di Asia Timur. Selain kedua Agama tersebut, norma dan nilai Agama Islam juga turut mempengaruhi kebudayaan terutama di wilayah Asia Selatan dan tenggara.
Australia
Kebanyakan budaya di Australia masa kini berakar dari kebudayaan Eropa dan Amerika. Kebudayaan Eropa dan Amerika tersebut kemudian dikembangkan dan disesuaikan dengan lingkungan benua Australia, serta diintegrasikan dengan kebudayaan penduduk asli benua Australia, Aborigin.
Eropa
Kebudayaan Eropa banyak terpengaruh oleh kebudayaan negara-negara yang pernah dijajahnya. Kebudayaan ini dikenal juga dengan sebutan "kebudayaan barat". Kebudayaan ini telah diserap oleh banyak kebudayaan, hal ini terbukti dengan banyaknya pengguna bahasa Inggris dan bahasa Eropa lainnya di seluruh dunia. Selain dipengaruhi oleh kebudayaan negara yang pernah dijajah, kebudayaan ini juga dipengaruhi oleh kebudayaan Yunani kuno, Romawi kuno, dan agama Kristen, meskipun kepercayaan akan agama banyak mengalami kemunduran beberapa tahun ini.
Timur Tengah dan Afrika Utara
Kebudayaan didaerah Timur Tengah dan Afrika Utara saat ini kebanyakan sangat dipengaruhi oleh nilai dan norma agama Islam, meskipun tidak hanya agama Islam yang berkembang di daerah ini.
Referensi
1. ^ a b c Human Communication: Konteks-konteks Komunikasi
2. ^ Deddy Mulyana dan Jalaluddin Rakhmat. Komunikasi Antarbudaya:Panduan Berkomunikasi dengan Orang-Orang Berbeda Budaya. 2006. Bandung:Remaja Rosdakarya.hal.25
3. ^ Reese, W.L. 1980. Dictionary of Philosophy and Religion: Eastern and Western Thought, p. 488.
4. ^ Dari bahasa Arab, artinya: "agama langit"; karena dianggap diturunkan dari langit berupa wahyu.
5. ^ Karena dianggap muncul dari suatu tradisi bersama Semit kuno dan ditelusuri oleh para pemeluknya kepada tokoh Abraham/Ibrahim, yang juga disebutkan dalam kitab-kitab suci ketiga agama tersebut.
6. ^ (PDF) Annual Assessment, Jewish People Policy Planning Institute (Jewish Agency for Israel), 21 Januari 2011, hlm. 15, http://www.jpppi.org.il/JPPPI/SendFile.asp?DBID=1&LNGID=1&GID=489, based on American Jewish Year Book. 106. American Jewish Committee. 21 Januari 2011. http://www.ajcarchives.org/main.php?GroupingId=10142.
7. ^ Adherents.com – Number of Christians in the world
8. ^ Miller, Tracy, ed. (2009) (PDF), Mapping the Global Muslim Population: A Report on the Size and Distribution of the World’s Muslim Population, Pew Research Center, http://pewforum.org/newassets/images/reports/Muslimpopulation/Muslimpopulation.pdf, hlm.4"
9. ^ Boritt, Gabor S. Lincoln and the Economics of the American Dream, p. 1.
10. ^ Ronald Reagan. "Final Radio Address to the Nation".
11. ^ O'Neil, D. 2006. "Processes of Change".
Daftar pustaka
• Arnold, Matthew. 1869. Culture and Anarchy. New York: Macmillan. Third edition, 1882, available online. Retrieved: 2006-06-28.
• Barzilai, Gad. 2003. Communities and Law: Politics and Cultures of Legahkjkjl Identities. University of Michigan Press.
• Boritt, Gabor S. 1994. Lincoln and the Economics of the American Dream. University of Illinois Press. ISBN 978-0-252-06445-6.
• Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-29164-4
• Cohen, Anthony P. 1985. The Symbolic Construction of Community. Routledge: New York,
• Dawkiins, R. 1982. The Extended Phenotype: The Long Reach of the Gene. Paperback ed., 1999. Oxford Paperbacks. ISBN 978-0-19-288051-2
• Forsberg, A. Definitions of culture CCSF Cultural Geography course notes. Retrieved: 2006-06-29.
• Geertz, Clifford. 1973. The Interpretation of Cultures: Selected Essays. New York. ISBN 978-0-465-09719-7.
— 1957. "Ritual and Social Change: A Javanese Example", American Anthropologist, Vol. 59, No. 1.
• Goodall, J. 1986. The Chimpanzees of Gombe: Patterns of Behavior. Cambridge, MA: Belknap Press of Harvard University Press. ISBN 978-0-674-11649-8
• Hoult, T. F., ed. 1969. Dictionary of Modern Sociology. Totowa, New Jersey, United States: Littlefield, Adams & Co.
• Jary, D. and J. Jary. 1991. The HarperCollins Dictionary of Sociology. New York: HarperCollins. ISBN 0-06-271543-7
• Keiser, R. Lincoln 1969. The Vice Lords: Warriors of the Streets. Holt, Rinehart, and Winston. ISBN 978-0-03-080361-1.
• Kroeber, A. L. and C. Kluckhohn, 1952. Culture: A Critical Review of Concepts and Definitions. Cambridge, MA: Peabody Museum
• Kim, Uichol (2001). "Culture, science and indigenous psychologies: An integrated analysis." In D. Matsumoto (Ed.), Handbook of culture and psychology. Oxford: Oxford University Press
• Middleton, R. 1990. Studying Popular Music. Philadelphia: Open University Press. ISBN 978-0-335-15275-9.
• Rhoads, Kelton. 2006. The Culture Variable in the Influence Equation.
• Tylor, E.B. 1974. Primitive culture: researches into the development of mythology, philosophy, religion, art, and custom. New York: Gordon Press. First published in 1871. ISBN 978-0-87968-091-6
• O'Neil, D. 2006. Cultural Anthropology Tutorials, Behavioral Sciences Department, Palomar College, San Marco, California. Retrieved: 2006-07-10.
• Reagan, Ronald. "Final Radio Address to the Nation", January 14, 1989. Retrieved June 3, 2006.
• Reese, W.L. 1980. Dictionary of Philosophy and Religion: Eastern and Western Thought. New Jersey U.S., Sussex, U.K: Humanities Press.
• UNESCO. 2002. Universal Declaration on Cultural Diversity, issued on International Mother Language Day, February 21, 2002. Retrieved: 2006-06-23.
• White, L. 1949. The Science of Culture: A study of man and civilization. New York: Farrar, Straus and Giroux.
• Wilson, Edward O. (1998). Consilience: The Unity of Knowledge. Vintage: New York. ISBN 978-0-679-76867-8.
• Wolfram, Stephen. 2002 A New Kind of Science. Wolfram Media, Inc. ISBN 978-1-57955-008-0

pengertian antropologi

Antropologi adalah salah satu cabang ilmu sosial yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Antropologi lahir atau muncul berawal dari ketertarikan orang-orang Eropa yang melihat ciri-ciri fisik, adat istiadat, budaya yang berbeda dari apa yang dikenal di Eropa.
Antropologi lebih memusatkan pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal, tunggal dalam arti kesatuan masyarakat yang tinggal daerah yang sama, antropologi mirip seperti sosiologi tetapi pada sosiologi lebih menitik beratkan pada masyarakat dan kehidupan sosialnya.
Daftar isi
• 1 Pengertian
o 1.1 Definisi Antropologi menurut para ahli
• 2 Sejarah
o 2.1 Fase Pertama (Sebelum tahun 1800-an)
o 2.2 Fase Kedua (tahun 1800-an)
o 2.3 Fase Ketiga (awal abad ke-20)
o 2.4 Fase Keempat (setelah tahun 1930-an)
• 3 Lihat pula
• 4 Pranala luar

Pengertian
Antropologi berasal dari kata Yunani άνθρωπος (baca: anthropos) yang berarti "manusia" atau "orang", dan logos yang berarti ilmu. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiaannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaan lainnya yang menekankan pada perbandingan/perbedaan budaya antar manusia. Walaupun begitu sisi ini banyak diperdebatkan dan menjadi kontroversi sehingga metode antropologi sekarang seringkali dilakukan pada pemusatan penelitian pada penduduk yang merupakan masyarakat tunggal.
Definisi Antropologi menurut para ahli
• William A. Havilland: Antropologi adalah studi tentang umat manusia, berusaha menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia.
• David Hunter:Antropologi adalah ilmu yang lahir dari keingintahuan yang tidak terbatas tentang umat manusia.
• Koentjaraningrat: Antropologi adalah ilmu yang mempelajari umat manusia pada umumnya dengan mempelajari aneka warna, bentuk fisik masyarakat serta kebudayaan yang dihasilkan.
Dari definisi-definisi tersebut, dapat disusun pengertian sederhana antropologi, yaitu sebuah ilmu yang mempelajari manusia dari segi keanekaragaman fisik serta kebudayaan (cara-cara berprilaku, tradisi-tradisi, nilai-nilai) yang dihasilkan sehingga setiap manusia yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda. Dengan, demikain antropologi merupakan hal yang mempelajari seluk-beluk yang terjadi dalam kehidupan manusia.Dapat dilihat dari perkembang pada masa saat ini, yang merupakan salah dari fenomena- fenomena yang terjadi ditengah- tengah masyarakat sekarang ini.
Sejarah
Seperti halnya sosiologi, antropologi sebagai sebuah ilmu juga mengalami tahapan-tahapan dalam perkembangannya.
Koentjaraninggrat menyusun perkembangan ilmu Antropologi menjadi empat fase sebagai berikut:
Fase Pertama (Sebelum tahun 1800-an)

Manusia dan kebudayaannya, sebagai bahan kajian Antropologi.
Sekitar abad ke-15-16, bangsa-bangsa di Eropa mulai berlomba-lomba untuk menjelajahi dunia. Mulai dari Afrika, Amerika, Asia, hingga ke Australia. Dalam penjelajahannya mereka banyak menemukan hal-hal baru. Mereka juga banyak menjumpai suku-suku yang asing bagi mereka. Kisah-kisah petualangan dan penemuan mereka kemudian mereka catat di buku harian ataupun jurnal perjalanan. Mereka mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan suku-suku asing tersebut. Mulai dari ciri-ciri fisik, kebudayaan, susunan masyarakat, atau bahasa dari suku tersebut. Bahan-bahan yang berisi tentang deskripsi suku asing tersebut kemudian dikenal dengan bahan etnografi atau deskripsi tentang bangsa-bangsa.
Bahan etnografi itu menarik perhatian pelajar-pelajar di Eropa. Kemudian, pada permulaan abad ke-19 perhatian bangsa Eropa terhadap bahan-bahan etnografi suku luar Eropa dari sudut pandang ilmiah, menjadi sangat besar. Karena itu, timbul usaha-usaha untuk mengintegrasikan seluruh himpunan bahan etnografi.
Fase Kedua (tahun 1800-an)
Pada fase ini, bahan-bahan etnografi tersebut telah disusun menjadi karangan-karangan berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat pada saat itu. masyarakat dan kebudayaan berevolusi secara perlahan-lahan dan dalam jangka waktu yang lama. Mereka menganggap bangsa-bangsa selain Eropa sebagai bangsa-bangsa primitive yang tertinggal, dan menganggap Eropa sebagai bangsa yang tinggi kebudayaannya
Pada fase ini, Antopologi bertujuana kademis, mereka mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitif dengan maksud untuk memperoleh pemahaman tentang tingkat-tingkat sejarah penyebaran kebudayaan manusia.
Fase Ketiga (awal abad ke-20)
Pada fase ini, negara-negara di Eropa berlomba-lomba membangun koloni di benua lain seperti Asia, Amerika, Australia dan Afrika. Dalam rangka membangun koloni-koloni tersebut, muncul berbagai kendala seperti serangan dari bangsa asli, pemberontakan-pemberontakan, cuaca yang kurang cocok bagi bangsa Eropa serta hambatan-hambatan lain. Dalam menghadapinya, pemerintahan kolonial negara Eropa berusaha mencari-cari kelemahan suku asli untuk kemudian menaklukannya. Untuk itulah mereka mulai mempelajari bahan-bahan etnografi tentang suku-suku bangsa di luar Eropa, mempelajari kebudayaan dan kebiasaannya, untuk kepentingan pemerintah kolonial.
Fase Keempat (setelah tahun 1930-an)
Pada fase ini, Antropologi berkembang secara pesat. Kebudayaan-kebudayaan suku bangsa asli yang di jajah bangsa Eropa, mulai hilang akibat terpengaruh kebudayaan bangsa Eropa.
Pada masa ini pula terjadi sebuah perang besar di Eropa,perang dunia II. Perang ini membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia dan membawa sebagian besar negara-negara di dunia kepada kehancuran total. Kehancuran itu menghasilkan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan kesengsaraan yang tak berujung.
Namun pada saat itu juga, muncul semangat nasionalisme bangsa-bangsa yang dijajah Eropa untuk keluar dari belenggu penjajahan. Sebagian dari bangsa-bangsa tersebut berhasil mereka. Namun banyak masyarakatnya yang masih memendam dendam terhadap bangsa Eropa yang telah menjajah mereka selama bertahun-tahun.
Proses-proses perubahan tersebut menyebabkan perhatian ilmu antropologi tidak lagi ditujukan kepada penduduk pedesaan di luar Eropa, tetapi juga kepada suku bangsa di daerah pedalaman Eropa seperti suku bangsa Soami, Flam dan Lapp.

publik relation



Public Relation

PRAKTIK PR DI INSTANSI DAN PERUSAHAAN
Istilah Humas tampaknya lebih popular di lingkungan pemerintahan, dibandingkan PR. Bahkan organisasi yang membawahi humas pemerintah Indonesia dinamakan Bakohumas
Sejak tahun sebuah asosiasi bernama Bakohumas telah dibentuk untuk menaungi seluruh kegiatan dan keberadaan humas – humas di instansi pemerintah. Setiap tahun Bakohumas menggelar Pertemuan Tahunan yang dihadiri sekitar 450 pejabat humas selururh Indonesia tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan pusat. Dalam pertemuan tahunan Bakohumas awal tahun 2006 lalu, ( mantan) Menkominfo Sofyan Djalil menegaskan bahwa humas pemerintah: humas departemen, lembaga Negara BUMN, pemerintah daerah, memiliki potensi yang cukup besar dalam upaya menyebarluaskan informasi program kegiatan pemerintahan dan pembangunan
Menururt Menkominfo keberhasilan dari aktivitas apapun, terletak pada keberanian kita dalam mengevaluasi diri secara terbuka. Bukan malah sebaliknya, bahwa apa yang sedang dan telah kita lakukan setiap hari, bahkan sudah bertahun – tahun, tidak pernah dil;akukan evaluasi terhadap output dan outcome-nya. Sehinggah kegiatan yang dilakukan berjalan tanpa arah, tersifat rutin, dan tidak inovatif. Tentu saja hasilnya tidak signifikan bagi solusi permasalahan ya


PR DI LEMBAGA NEGARA
Program komunikasi PLN tujuannya untuk mendidik masyarakat untuk menghemat sumber daya listrik, antara lain melalui penyuluhan kepada masyarakat khususnya pelanggan PLN, pemasangan spanduk – spanduk di setiap loket PLN, penayangan iklan layanan masyarakat di TV, radio dan media cetak
Khusus untuk kampanye hemat listrik program komunikasi/ PR yang dilakukan PLN pusat adalah :
1. Iklan layanan masyarakat di stasiun TV dengan bintang Lidya Kandouw utnuk mengajak masyarakat berhemat listrik
2. Iklan layanan masyarakat seri hemat listrik dan bahaya pencurian listrik di media cetak
3. Pemasangan spanduk di beberapa lokasi strategis tentang himbauan hemat listrik
4. Meluncurkan modul edukasi hemat energi untuk anak sekolah dasar, agar sejak dini mereka memiliki pengetahuan tentang listrik secara benar. Berupa film animasi dua seri
5. Peluncuran mascot PLN untuk sosialisasi hemat energi yaitu “ kak Bili” yang merupakan singkatan bijak listrik berupa boneka berbentuk lampu pijar hemat listrik
HUMAS SETJEN DPR
Tugas bagian hubungan masyarakat, biro humas dan pemberitaan setjen DPR adalah :
Melaksanakan analisis terhadap isu – isu di lingkungan DPR dan melaksanakan urusan kehumasan. Fungsi bagian humas setjen DPR meliputi:
1. Pelaksanaan penyiapan bahan materi penerangan kepada masyarakat
2. Penyaluran delegasi pengaduan masyarakat
HUMAS BANK INDONESIA
Tujuan kegiatan Biro Perencanaan Strategis dan Humas secara umum adalah meningkatkan apresiasi, pemahaman dan edukasi masyarakat terhadap peran Bank Indonesia. Diantara banyak kegiatan yang dilakukan salah - satunya adalah melalui lomba karya tulis perbankan untuk umum dan pers. Bank Indonesia juga betanggung jawab mengedukasi masyarakat tentang aktivitas transaksi keuangan yang baik dan benar. Seperti kampanye anti money laundering yang gencar dipublikasikan di berbagai media massa, dengan tagline: kalaubersihkenapa harus risih….

Kampanye ini sangat mengena dan mencerdaskan masyarakat terutama di saat meruaknya kasus pencairan dana milik Tommy Suharto dari ban di luar negeri melalui rekening departemen hukum dan HAM
PR DI DEPARTEMEN PEMERINTAH
HUMAS DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA ( DEPBUDPAR)
Dari riset yang dilakukan Depbudpar, sekitar 70 persen wisatawan asing sebenarnya lebih menyukai wisata bahari daripada wisata alam lain. Untuk meningkatkan publisitas potensi wisata Indonesia, antara lain “ merangkul” para wartawan media. Kiat yang dil.akukan humas Depbudpar cukup menarik, yaitu membuat acara seminar dan outbound di atas kapal pinisi selama 2 hari bagi jurnalis dan pers. Di atas kapal tradisional ini seminar berlangsung dengan suasana berbeda, mengarungi lautan lepas sambil melihat keindahan kepulauan seribu


HUMAS DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
Sepanjang 2006/2007, kecelakaan darat, laut,dan udara terjadi seperti “ arisan” dan menelan ratusan korban jiwa. Hilangnya pesawat Adam Air, tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Levina I, terbakarnya pesawat Garuda Indonesia, hingga kondisi rel dan armada kereta api yang sudah sangat tua. Dampak dari insiden transportasi tersebut adalah penggantian pejabat eselon satu di jajaran departemen perhubungan awal maret 2007 oleh menteri perhubungan saat itu

Lalu bagaimana peran humas departemen perhubungan untuk memperbaiki citra instansinya? Bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan dan system transportasi Indonesia oleh para operator yang koordinasinya dibawah Departemen Perhubungan?
Krisis citra yang menimpa Departemen Perhubungan seyogyanya dinetralisir melalui kegiatan seperti:
1. Membentuk tim komunikasi
2. Program talkshow di stasiun TV dan radio
3. Polling centre
4. Lomba peran serta masyarakat
5. Iklan layanan masyarakat
HUMAS PALANG MERAH INDONESIA
PMI bekerja sama dengan sebuah konsultan desain menyusun “Corporate Identity” untuk menertibkan penggunaan identitas PMI sekaligus menampilkan citra organisasi yang lebih dinamis, progresif dan professional. Sebagai langkah awal penerapannya pada organisasi, PMI menggelar acara memperkenalkan “Corporate Identity” PMI bagi kalangan internal yang dihadiri oleh seluruh staf markas pusat PMI, perwakilan rumah sakit PMI Bogor serta unit transfuse darah pusat (UTDP) PMI. “ Jika corporate identity ini dijadikan pedoman oleh seluruh jajaran pengurus, staf dan relawan di lingkungan PMI secara konsisten, mudah-mudahan mampu menciptakan citra PMI yang berkesan lebih segar dan membangun kredibilitas sebagai organisasi yang independent, transparan dan dapat dipercaya”, ujar wakil sekretaris jenderal PMI, Rachmat Ahadijat

Pedoman “ corporate identity”, PMI ini berisi standar logo, tipe huruf, ukuran huruf , warna standar, dan aturan penggunaannya pada berbagai produk publikasi, pakaian, kenderaan, serta fasilitas lainnya
Ada 17 posisi dalam karier PR mulai dari corporate secretary hinggah customer service
1. Corporate Secretary
Perusahaan atau BUMN yang telah go public wajib memiliki pejabat sekretaris perusahaan atau corporate secretary( corsec). Seorang Corsec biasanya membawahi sub bagian PR, investor relations dan humkum/legal. Karena tugas utama Corsec adalah menjaga reputasi perusahaan dalam aspek bisnis/ usaha melalui komunikasi strategis dengan public internal dan eksternal. Corsec adalah “ tangan kanan “ pemilik perusahaan yang memberi input dan laporan secara berkala mengenai:
• Isu –isu nasional dan global yang mempengaruhi bisnis perusahaan
• Program dan strategi komunikasi untuk meningkatkan daya jual perusahaan
Dengan demikian, kualifikasi seorang corsec selayaknya menguasai masalah yang lebih luas ketimbang petugas PR seperti strategi PR,ekonomi mikro dan makro, hukum, industri, pasar modal dan regulasi pemerintah
Beberapa nama Corporate Secretary di industri yang berbeda antara lain:
1. Andreas Ambesa, Indosiar
2. Intan Abdams Katoppo, BNI
3. Indira Abidin, Fortune Indonesia
2. Corporate Affairs
Pengertian Corporate Affairs sesungguhnya sama dengan corporate PR, namun pada praktiknya fungsinya lebih luas meliputi kegiatan corporate governance, CSR dan lainnya
3. Investor Relations
Petugas hubungan investor dibutuhkan di perusahaan yang sudah go public, yang memiliki saham – saham listing di bursa efek. Para investor sebagai pembeli saham merupakan public eksternal potensial yang selalu harus di update tentang informasi perusahaan. Perbankan, financial, grup perusahaan adalah kategori perusahaan yang membutuhkan investor relations
4. Communications/ Corporate PR
Tren yang menarik bahwa istilah communications kini menggeser istilah PR atau Humas untuk fungsi dan posisi PR di berbagai instansi swasta dan pemerintah, seperti Kepala Komunikasi Garuda Indonesia, Kepala divisi komunikasi Pertamina, communication Manager di IBM dan banyak lagi. Hal ini sejalan dengan meningkatnya peran dan tuntutan perusahaan terhadap fungsi PR yaitu merancang, menerapkan dan mengevaluasi hasil program komunikasi strategis agar citra korporat meningkat
5. Marketing PR
Contoh program mobil mudik sariwangi yaitu mudik gratis bagi pengirim bungkus sariwangi yang memenangkan undian adalah salah satu bentuk marketing PR. Dengan momentum jelang lebaran, masyarakat yang ingin mudik gratis terdorong membeli produk meskipun peluang untuk menang sangat kecil
6. Marketing Communication
Secara structural bertanggung jawab kepada direktur marketing. Tugasnya antara lain:
1. Menangani special events
2. Melaksanakan strategi komunikasi seperti periklanan dan promosi untuk meningkatkan awareness public terhadap merek dan citra perusahaan
3. Membuat analisa dan evaluasi terhadap program komunikasi yang telah dilakukan, termasuk penghitungan cost dan revenue bagi perusahaan.
7. Media Relations
Bertugas memberi informasi seluas – luasnya tentang organisasi dan kebijakannya kepada media. Senjata utama petugas media relations adalah rilis beita yang secara rutin ditulis dan didistribusikan ke semua media terkait.
8. Government Relations
Petugas hubungan pemerintah atau government relations bertugas menjembatani kepentingan perusahaan dengan instansi pemerintah yang terkait dengan operasional usahanya. Fungsi ini sangat dibutuhkan pada perusahaan yang lokasi operasionalnya menempati atau bersinggungan dengan wilayah penduduk local, seperti perusahaan pertambangan atau pengolahan hutan
9. Community Development
Bertugas meningkatkan harkat kehidupan mayarakat di lingkungan perusahaan sebagai penerapan pertanggung jawaban social perusahaan.
10. Special Events, Event Coordinator
Perusahaan atau organisasi melakukan special events untuk meningkatkan citra korpoat atau pemasaran produk / jasa. Apakah itu kegiatan roadshow musik perusahaan rokok, peresmian kantor cabang perbankan, lomba bakat, audisi penyanyi di televise swasta, atau seminar pengembangan diri oleh kosultan manajemen.
11. External Relations
Tugasnya adalah :
• Menangani masalah atau keluhan dari klien, konsumen, pemirsa, yang menyangkut stabilitas perusahaan dan mencari solusinya
• Memberi kontribusi kepada public eksternal/istitusi untuk menarik simpati seperti aksi social, donasi, sponsorship, program edukasi, dll
• Memantau publisitas media baik positif maupun negatif tentang perusahaan dan melakukan pendekatan media manakala diperlukan
12. Internal Relations
Karyawan, anggota organisasi, manajemen adalah public internal yang paling menentukan jalannya organisasi. Jika public internal tidak memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan perusahaan, niscaya mereka sulit mendukung kegiatan organisasi, yang pada akhirnya berdampakpada pencapaian target atau tujuan perusahaan
13. Promotion
Mempromosikan merek/ produk kepada public baik secara langsung, melalui kegiatan atupun media.
14. Research & Development
Bagi mereka yang menyukai riset, statistic peluang kerja di bagian research & development hampir selalu ada di perusahaan swasta maupun pemerintah
15. Account Executive ( AE)
Posisi awal seorang fresh graduate sarjana PR biasanya menjadi Account Executive. Baik di biro iklan, konsultan PR , majalah, TV swasta, radio swasta dan lainnya. Tugasnya adalah mencari dan melayani klien yaitu perusahaan pemasang iklan
16. Customer Relations
Selain penampilan menarik, kemampuan komunikasi dan CS oriented ( mampu melayani konsumen dengan baik dan ramah) adalah kemampuan non teknis disamping penguasaan computer. Dalam jenjang karir, CS dapat menjadi staf PR atau marketing, karena memiliki communication skill dan product knowledge
17. Management Trainee
Melalui program MT, karyawan yang lulus seleksi akan detraining selama 1 tahun untuk menjadi professional multi skilled dan multi – tasking, sebelum diposisikan pada pekerjaan yang sesuai dengan keahlian. MT yang diposisikan ke bagian PR harus memiliki kemampuan komunikasi yang lebih baik dibanding rekanny, selain pemahaman terhadap peningkatan citra perusahaan.

PR JOB DESCRIPTION

PR dan media adalah dua profesi yang tidak bisa dipisahkan. Informasi tentang perusahaan mustahil dapat diketahui publik tanpa bantuan media. Sebaliknya, media pun membutuhkan informasi sebagai bahan berita. Memahami tugas wartawan, tidak menghindar dari wartawan, akrab dengan wartawan, dan memberikan informasi yang mereka butuhkan adalah beberapa tata laku PR untuk “merangkul “ mitra media

Teknik Publisitas
Ada 2 unsur utama agar kegiatan PR berhasil meraih publisitas yaitu: kreatifitas pesan dan media. Pesan adalah semua bentuk informasi, pernyataan, penjelasan, tanggapan, data tentang perusahaan yang penting diketahui publik. Media adalah semua bentuk sarana, saluran komunikasi, agar pesan dapat diterima public sasaran pada waktu yang tepat

Untuk memberikan alternative pesan bagi redaksi media, ada 15 bentuk publisitas yang dapat dikembangkan oleh petugas PR:
1. News Release
Untuk memudahkan media mengkonfirmasi news release, selalu dicantumkan nama atau contact person, nomor telepon petugas PR yang berwewenang
2. Pengumuman
Informasi singkat dan terkini dari instansi pemerintah atau organisasi nirlaba yang penting untuk diketahui masyarakat.
3. Bylined article
Artikel dalam penerbitan bisnis berisi informasi aktual tentang kebijakan sebuah instansi yang berdampak pada aktifitas masyarakat, dan ditulis oleh pakar di bidangnya. Misalnya : Artikel tentang menurunnya minat pembelian rumah karena kenaikan bunga kredit kepemilikan rumah
4. Pariwara / Advertorial
Informasi korporat yang dikemas dalam bentuk iklan berita di media. Dirancang oleh desainer grafis dengan foto/ ilustrasi dan judul yang menarik sehinggah selintas seperti berita. Advertorial memuat kebijakan, kegiatan, tips, produk dengan menyebutkan merek atau nama instansi. Biaya pemuatan advertorial sama dengan biaya iklan komersil.
5. Agenda Kegiatan
Keterangan singkat tentang berbagai kegiatan non komersil yang perlu diketahui masyarakat dan mengandung informasi 5W 1H ( kapan, siapa, apa, dimana, mengapa, dan bagaimana)
6. Iklan Donasi
Iklan bersama yang dibayar oleh beberapa sponsor/ perusahaan yang berisi pesan social atau ajakan untuk melakukan aksi donasi. Biaya iklan ini lebih murah daripada iklan komersial karena mengandung informasi atau edukasi masyarakat.
7. Filter
Pesan berupa tips atau informasi yang berguna bagi masyarakat, tidak terikat waktu, sehinggah bisa dipakai oleh media untuk mengisi halaman yang kosong karenanya tidak dikenakan biaya pemuatan.
8. Opini/ Editorial Tamu
Analisa atau komentar atas kejadian atau masalah publik, yang ditulis oleh seseorang yang berkredibilitas dan memiliki posisi dalam suatu organisasi
9. Tanggapan surat pembaca
Surat tanggapan dari pejabat humas dan dikirim ke redaksi majalah, surat kabar untuk menanggapi atau mengoreksi surat pembaca atau berita yang dimuat sebelumnya
10. Promo
Pengumuman yang mempromosikan kegiatan organisasi, dimuat di media cetak atau ditayangkan di TV, disiarkan di radio
11. Foto Berita
Seperti halnya news release, foto yang bernilai berita juga dapat dikirim ke redaksi untuk dimuat. Dilengkapi teks atau caption, dikirim bersama - sama publikasi lain
12. Public Service Announcement (PSA)
Pengumuman yang disiarkan media tanpa dikenakan biaya, karena berisi kegiatan, informasi pelayanan dari instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, organisasi nirlaba, yayasan sosial, dan lainnya.
13. Penerbitan Gratis ( Free Magazine)
Surat kabar atau majalah yang diterbitkan oleh organisasi dan dibagikan gratis ke pembaca. Isinya mengulas topik tertentu seperti : life style, program/produk baru dan kegiatan promosi
14. Sponsor Program TV
Program TV yang mengulas topik kemasyarakatan, bisa dikenakan biaya produksi atau cuma – cuma tergantung bentuk kerjasama dengan media. Berdurasi antara 30 - 60 menit dan tidak mencantumkan logo komersial

Tantangan bagi petugas PR dimanapun dan kapanpun adalah mencari cara agar kegiatannya mendapat pemberitaan seluas – luasnya di media. Ada 15 teknik bekerjasama untuk “ merangkul “media agar mendapatkan publisitas kegiatan PR:
1. Interview
Mengorganisir wawancara sesuai permintaan media, atau inisiatif petugas PR mengajukan wawancara menampilkan nara sumber dan topic yang bernilai berita
2. Kemudahan wawancara
Memberik kesempatan media untuk melakukan wawancara dengan juru bicara pada hari, tempat dan waktu yang ditentukan
3. Media Briefing
Merancang sesi khusus untuk memaparkan latar belakang informasi atau kejadian, bukan sekedar spot news kepada media tertentu. Berikan informasi selengkap-lengkapnya kepada reporter yang datang
4. Media Centre/Press Room
Ruang khusus untuk digunakan para reporter media massa membuat dan mengirim berita ke kantor redaksi
5. Media Junket
Undangan kepada media untuk meliput kegiatan khusus, mewanwancarai selebriti, perkenalan produk, dan fasilitas baru.
6. Media participation
Mengajak media untuk berpartisipasi dalam kegiatan khusus yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dengan yang menyediakan berbagai bentuk promosi seperti hadiah , tiket, souvenir
7. Media preview
Memberi kesempatan kepada media untuk menonton pertunjukan atau film lebih dulu sebelum dipertontonkan ke publik, dengan harapan media menulis resensinya
8. Media tour
Mengundang sejumlah media untuk tur baik di dalam maupun luar kota, untuk melihat fasilitas organisasi syaratnya harus ada wakil perusahaan dari top manajemen yang menemani agar dapat diwawancarai atau memberi presentasi
9. Press Conference/ Jumpa Pers
Even yang diorganisir oleh perusahaan untuk memberikan pengumunan langsung ke media agar mereka mendapat informasi secara mendetail
10. Photosession
Memberi kesempatan bagi media untuk mengambil foto atau footage video dari seorang publik figure atau even yang bernilai berita
11. Kerjasama Promosi
Perjanjian antara dua instansi dalam bentuk tukar menukar produk, fasilitas, SDM, pelayanan atau jasa yang saling menguntungkan
12. Publicity Stunt
kegiatan yang tidak biasa adalah publisitas yang menarik, karena dapat menjadi berita human interest
13. Kunjungan Redaksi
Tujuan kunjungan bukan sekedar perkenalan, melainkan menyamakan persepsi dan pendapat untuk menjalin saling pengertian.
Berikut adalah gambaran describtion job yang harus dikuasai PR professional agar dapat survive dalam melancarkan strategi komunikasi:
1. Periklanan
Melputi kegiatan merencanakan isi, memproduksi, dan menempatkan iklan di media untuk menyampaikan pesan sesuai tujuan organisasi
2. Kegiatan social korporat / filantropi
Kegiatan kedermawanan sosial untuk menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, dalam bentuk sumbangan yang diberikan langsung atau melalui pihak ketiga seperti PMI, LSM
3. Sponsorship
Mendukung sebuah even atau program dalam bentuk kontribusi nyata, dengan kontraprestasi berupa kesempatan untuk menampilkan citra produk/ perusahaan ataupun penjualan produk
4. Community Development
Upaya meningkatkan hubungan baik organisasi dengan publiknya melalui kegiatan penggalangan dana atau menarik minat menjadi anggota klub
5. External Communications
Penyampaian pesan untuk publik eksternal dalam berbagai bentuk media: brosur, video profil, pidato, special event, iklan luar ruang, dan lain sebagainya
6. Internal Communication
Komunikasi yang ditujukan untuk internal organisasi melalui berbagai media dan kegiatan : news letter, majalah dinding, manual perusahaan, poster, intranet, majalah dinding, outbound, dan lainnya
7. Lobbying
Kegiatan pendekatan langsung dan intensif untuk mempengaruhi kebijakan pejabat legislative dan pemerintah, agar berdampak positif pada operasional organisasi
8. Promosi
Kegiatan menarik perhatian public terhadap produk, organisasi atau merek melalui kegiatan khususn, iklan promo, display dll
9. Publisitas
Informasi tentang organisasi, seseorang, isu yang disiarkan secara gencar di media karena memiliki nilai berita atau berkorelasi erat dengan kepentingan publik
10. Riset PR
Yang termasuk kegiatan ini adalah media monitoring, polling atau jajak pendapat, survey pembaca/ kepemirsaan, environmental monitoring, PR audit, komunikasi audit, social audit.
11. Sosial event
Proyek, program, kegiatan, happening art yang mengajak partisipasi public, agar sesuai dengan tujuan organisasi
11. Press and Media Handling
Yang terpenting dan terutama dari semua job description PR adalah menangani wartawan / pers dan media