Minggu, 24 April 2011

pengantar ilmu hukum

weleh welwh.......


Pengantar ilmu hukum
1. Hukum sebagai kaidah

hukum
Hukum adalah suatu tata aturan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan manusia di negaranya dimana didalamnya terkandung suatu sanksi manakla ada suatu pelangaran didalamnya
Hukum  perintah
larangan
Kaidahan
Kaidah mengandung norma (norm)
1. Norma kesopanan  manusia dengan maunusia
2. Norma agama  manusia dengan tuhanya
3. Norma kesusilaan  antar manusia sanksi, penegakan
4. Norma hukum  antar manusia

Masyarakat
Masyarakat adalah lebih dari satu orang/ sesuatu yang sama dan dibedakan berdasarkan golongan
1. Berdassarkan hubungan keluarga keluarga sudara dll.
2. Berdasarkan kepentingan tertentu  organisasi tertentu dll.
3. Berdasarkan pandangan hidup  keagamaan perkumpulan dan kematian
Ragamnya
1. Masyarakat yang diciptakan anggota
 Masyarakat peguyuban yaitu berdasarkan iktan batin contohnya keluarga, perkumpulan.
 Masyarakat pengbayaan yaitu berdasarkan kepentingan dan tujuan tertentu conntohnya perkumpulan cv, pt, dll.
2. Masyarakat berdasarkan penduduknya
 Masyrakat teratur  anggota suatu perkumpulan
 Masyarakat teratur dengan sendirinya
 Masyarakat tidak teratur.



DEFINISI HUKUM
A. Menurut prof notonegoro
1. Definisi formal adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu dan dilaksanakan oleh penguasa negara
2. Definisi material adalah peraturan hidup bersama dari suatu masyarakat tertentu yang berasal dari subyek tertentu.
3. Difenisi histeris adalah peraturan hidup bersama dari masyarakat tertentu pada waktu tertentu yang sudah ada dengan sendirinya sebagai hasil pemikiran rakyat.
4. Definisi sosiologis adalah dibuat dengan tanpa melihat apakah peraturan tersebut sesuai dengan tujuan bersama atau bahkan tidak memandang apakah sesuai dengan cita cita hukum atau tidak.
B. Menurut white cross paton.
Ada lima definisi hukum
1. Definisi imperatif(perintah) adalah suatu peraturan hidup bersama yang dibuat oleh penguasa negara yang didalamnya ada perintah dan larangan bila sanksi bila tidak dilakukan.
2. Berkaitan dengan keadilan adalah aturan hidu yang lebih ditekankan dalamm proses keadilan  hukum.
3. Menurut tujuan adalah peraturan hidup bersama dlm masing masing dan waktu tertentu untuk tujuan ketertiban.
4. Definisi hukum formil sama menurut prof notonegoro.
5. Definisi hukum menurut kenyataan sosial adalah peratura hidup bersama dalam masyarakattertentu yang dikondisikan sesuai keadan masyrakat. Menurut leon duguit adalah hak yang spontan dan tidak terorganisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar